Mudahnya Pembuatan Kartu Kuning
Daftar Isi
Mudahnya pembuatan Kartu Kuning atau AK-1 | Pembuatan
kartu kuning atau kartu pencari kerja atau kartu AK-1 yang akan wowcang bahas
kali ini. Kemarin wowcang sempat bercerita bagaimana mudahnya pembuatan SKCK
yang tidak memakan waktu lebih dari 5 menit. Nah untuk pembuatan kartu kuning
ternyata jauh lebih cepat dan mudah lagi gaes. Sudah gitu gratis lagi. Itu yang
terpenting. Gratisss. hehe
Model Kartu Kuning Zaman Sekarang |
Kartu AK-1 atau kartu kuning dibuat umumnya bagi
seseorang yang hendak bekerja di suatu perusahaan. Untuk fungsi lebih
lanjutnya, secara pribadi wowcang sendiri tidak mengerti apa tujuan dari
pembuatan kartu kuning. Namun, karena banyaknya perusahaan yang memasukkan
syarat kartu kuning sebagai pelengkap berkas. Itulah alasan kenapa wowcang membuat
kartu kuning atau kartu AK-1.
Artikel Terkait
: Mudahnya Persyaratan Pembuatan SKCK
Prosesnya yang cepat dan gratis yang membuat wowcang
sempat tertegun menelan ludah sangking nggak percayanya. Yah maaf-maaf aja ini
mah. Bukannya maksud apa-apa. No offense lah
pokoknya. Sedari dulu yang urusannya sama lembaga pemerintahan itu pasti
urusannya ribet banget. Prosesnya panjang yang kadang membuat hati jengkel, lelah,
dan trauma. haha
Kaya contohnya pembuatan SKCK. Di beberapa daerah
atau kota lain. Persyaratan pembuatan SKCK itu harus ada surat pengantar dari
kelurahan atau kecamatan, yang dimana untuk mendapatkan surat pengantar
kelurahan harus ada surat pengantar dari RT dan surat pengantar dari RW. Kan ribet.
Padahal cuma mau buat SKCK yang notabenenya kita nggak pernah melakukan
tindakan kriminalitas.
Udah gitu. Ada biaya tambahan dari pembuatan surat
pengantar kelurahan pula. Yah emank sih sifatnya sumbangan dan sukarela. Tapi kan
kalau nggak ngasih uang kitanya nggak enak. Betul nggak??
Tapi alhamdulillah, sekarang lembaga pemerintahan
sudah mulai memperbaiki dan mempersimpel segala urusannya.
Enggak bisa kebayang kalau misalnya kita cuma punya
waktu deadline 1 hari buat pembuatan
SKCK atau kartu kuning dan harus ngurus-ngurus ke RT, RW, dan segala macamnya. Yah
bisa-bisa kita menyerah duluan sebelum berperang. Heheh
Peroses maupun persyaratan pembuatan kartu kuning
sekarang mudah, cepat, dan simpel. Anda hanya membutuhkan :
Fotokopi Ijazah Terakhir 1 lembar
Fotokopi KTP 1 lembar
Dan foto 3*4 2 lembar (saya malah cuma 1 lembar,
karena satu lembarnya lagi fotonya luntur)
3 persyaratan di atas wajib anda bawa ke disnaker
tempat anda tinggal. Bagi yang tinggal di Kota orang. Maka, anda akan
membutuhkan surat peengantar domisili dari kelurahan atau kecamatan Kota asal
tempat tinggal anda.
Setelah persyaratan semuanya lengkap. Anda tinggal
berangkat menuju Disnaker. Sesampainya disana. Silahkan anda cari bagian
penerbitan Kartu kuning atau kartu AK-1. Masuk dan berikan kepada bapak-bapak pengurus
disana. Nantinya anda akan diminta untuk mengisi biodata. Enggak banyak pertanyaannya,
yah 2 menit nulis selesailah.
Setelah itu, bapak pengurus akan print kartu AK-1
anda. dan selesai. Anda pun bisa berpamitan. Jangan lupa bilang terima kasih
yah.
Ouh iyah satu lagi. Jika anda dimintai uang. Itu berarti
pungli yah. Karena pemerintah sudah woro-woro atau memberitahukan kepada
seluruh masyarakat bahwa pembuatan kartu kuning atau kartu AK-1 tidak dipungut
biaya. Atau dengan kata lain Gratis.
Satu lagi, kartu AK-1 sekarang lebih cocok bila
disebut sebagai kartu putih. Karena desain warna kuning dulu telah dialihkan
menjadi warna putih.
Cukup demikian artikel dari kami hari ini. Semoga bermanfaat.
Jangan lupa like FP kami. Terimakasih telah mampir di Blog sederhana kami.
Akhir kata Wassalamualaikum.
Posting Komentar